Sukses

Berkas P21, Ba'asyir Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan lengkap atau P21. Ba'asyir pun akan serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta: Berkas tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan lengkap atau P21. Ba'asyir pun akan serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan pengacara Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan di Mabes Polri, Senin (13/12).

"Berkas sudah p21 tahap dua, hari ini rencananya ustaz akan dibawa ke kejaksaan negeri Jakarta Selatan jam 11 WIB," kata Michdan.

Sementara itu, pantauan Liputan6.com, dua mobil baracuda disiapkan di depan Gedung Puslabfor Mabes Polri. Selain itu sekitar 12 personil Brimob bersenjata lengkap berjaga-jaga di Gedung Bareskrim. Begitu pula dengan belasan polisi berpakaian preman yang tersebar di sekiat gedung.

Seperti diketahui, Ba'syir ditangkap pada 9 Agustus 2010 karena dituduh mendanai pelatihan militer di Aceh.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.