Sukses

Hakim Kasus Gayus Siap Divonis

Terdakwa Muhtadi Asnun, hakim perkara Gayus Tambunan di PN Tangerang, Banten, menyatakan siap menghadapi palu hakim yang akan memvonisnya hari ini.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa Muhtadi Asnun, hakim yang mengadili perkara Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menyatakan siap menghadapi palu hakim yang akan memvonisnya atas perkara dugaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/12). "Secara batin, Pak Asnun siap menghadapi vonis ini, apa pun yang menjadi putusan hakim dalam sidang nanti kami siap," kata Firman Wijaya kepada liputan6.com.

Kendati demikian, firman menilai kasus ini sepertinya masih penuh rekayasa. "Terbukti dengan rentut yang sedang diperkarakan, seharusnya rentut dulu yang diselesaikan, bukan dilokalisir (pribadi terdakwa dengan Gayus)," jelasnya melalui sambungan telepon. Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menjerat terdakwa hukuman tiga tahun enam bulan. Selain itu, JPU menuntut Asnun membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Menurut JPU, terdakwa terbukti menerima uang sebesar US$ 40 ribu untuk membebaskan Gayus dari perkara pencucian uang pada 2009.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini