Sukses

Gayus Tepis Terima Suap dari 149 Perusahaan

Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan menepis tudingan bahwa dirinya telah menerima suap dari 149 perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan P. Tambunan menepis tudingan bahwa dirinya menerima suap dari 149 perusahaan. Hal ini diungkapkan Gayus usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (6/12).

"Yang 149 perusahaan itu saat saya bertugas di pengadilan pajak dan ada surat tugasnya dan itu bersama dengan tim. Sedangkan yang berada dalam wewenangnya saya ada 44 perusahaan. Dari 44 perusahaan itu saya nggak terima uang. Rupanya media sampai sekarang masih belum paham ya. Disangka saya menerima dari 44 perusahaan itu. Tidak ada," kilah Gayus.

Saat wartawan mendesak bahwa informasi mengenai 149 perusahaan tersebut berasal dari penyidik, Gayus merespons. "Nggak. Penyidik nggak pernah bilang itu. Sama sekali nggak ada suap dari 149 [perusahaan] itu. Di BAP (berita acara pemeriksaan) juga tidak ada," jelasnya.

Untuk uang sebesar Rp 100 miliar, dia mengaku uang itu didapatnya dari pekerjaannya di luar tugas kantor. Sedangkan untuk uang senilai Rp 28 miliar, Gayus mengaku uang ini berasal dari "kerja kerasnya" dalam menangani pajak tiga perusahaan. "Uang saya tak ada kaitannya dengan 44 perusahaan. Yang 44 itu proses banding semua," tandasnya.

Meskipun Gayus berkilah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus melakukan penyelidikan mengenai 149 perusahaan yang terkait dengan Gayus.(CHR/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini