Sukses

KPK Periksa Empat Tersangka Kasus TC

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka kasus dugaan penerimaan "travellers cheque" (TC), terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka kasus dugaan penerimaan "travellers cheque" (TC), terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004.

"Hari ini untuk kasus TC ada MI, PN, PS, MBS yang diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (30/11).

Keempat tersangka yang akan menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK tersebut yakni M Iqbal dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Marthin Bria Seran dari FPG, Pazkah Susetta dari FPG, dan Panda Nababan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dari keempat tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Pazkah Susetta sudah muncul di Gedung KPK sejak pukul 9.00 WIB, ditemani pengacara. Tersangka lain yakni Panda Nababan juga  bersama kuasa hukumnya hadir di KPK, namun telah meninggalkan lembaga antikorupsi tersebut sekitar pukul 12.00 WIB.

Sama halnya dengan tersangka lain dari PDI Perjuangan, politisi senior ini juga belum mau menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK sampai keputusan dari Komisi Yudisial (KY), Komnas HAM, dan Mahkamah Agung (MA) terkait keberatannya dijadikan tersangka hanya berdasar pada hasil pembuktian dalam pemeriksaan persidangan  mantan anggota Komisi IX periode 1999-2004, Dudhie Makmun Murod.

Terkait dengan dugaan penerimaan suap berupa TC tersebut, KPK telah menetapkan 26 tersangka yang semuanya anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. KPK sendiri belum dapat mengungkap si pemberi suap.

Selain melanjutkan pemeriksaan terkait kasus TC, KPK juga menjadwalkan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi untuk kasus lain, seperti kasus dugaan korupsi APBD Langkat,  kasus pengadaan alat kesehatan untuk flu burung, kasus APBD Kota Bekasi, dan kasus pengadaan SHS di Ditjen LPE ESDM. (MEL/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.