Sukses

Meski Tersangka, Agusrin Tetap Dilantik

Status tersangka yang ditetapkan kejaksaan kepada Agusrin M Najamudin tak mempengaruhi pelantikannya sebagai Gubernur Bengkulu terpilih yang dijadwalkan Senin besok.

Liputan6.com, Bengkulu: Status tersangka yang ditetapkan kejaksaan kepada Agusrin M Najamudin tak mempengaruhi pelantikannya sebagai gubernur terpilih hasil Pilkada Provinsi Bengkulu yang dijadwalkan Senin besok. "Kami menunggu itikad baik penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Agusrin," kata Anggota Komisi I DPRD Bengkulu Junaidi Albab di Bengkulu, Ahad (28/11).

Ia mengatakan, Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu sudah menetapkan jadwal pelantikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah periode 2005-2010. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih untuk periode 2010-2015 akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada sidang paripurna istimewa yang terbuka untuk umum.

Hal serupa juga dikatakan Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu Rosnaini Abidin. "Pelantikan tetap berjalan, namun jika statusnya sudah terdakwa maka kami akan melayangkan surat ke Mendagri untuk mengangkat penjabat sementara hingga status hukumnya jelas," katanya.
    
Sementara itu dua kelompok masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Pemuda dan Mahasiswa Kritis (Kompak) serta Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) merencanakan unjuk rasa menolak pelantikan Agusrin dan wakilnya Junaidi Hamzah. "Kami minta DPRD membatalkan sidang paripurna pelantikan hingga status hukum Agusrin Najamudin jelas," kata Koordinator Kompak, Bowo Sulistio.

Hal senada dikatakan Koordinator Gerak Iin Gustiawan yang menolak pelantikan tersebut dan meminta kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. "Kami minta proses hukum diselesaikan dulu, baru gubernur terpilih dilantik karena beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Agusrin Najamudin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan  dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 21,3 miliar.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.