Sukses

Keluar Konteks, Hakim Tegur Haposan

Majelis hakim PN Jaksel menegur terdakwa Haposan saat terdakwa diminta tanggapannya atas keterangan saksi. Sebab Haposan justru menjelaskan panjang lebar terhadap kasus yang melilitnya.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegur terdakwa Haposan Hutagalung ketika terdakwa diminta tanggapannya atas keterangan saksi. Bukannya memberi tanggapan atas keterangan saksi Mas Achmad Santosa, Haposan justru menjelaskan panjang lebar terhadap kasus yang melilitnya.

Hakim Albertina Ho langsung menyetop ocehan Haposan. Pasalnya yang diutarakan oleh terdakwa tidak ada yang berkaitan dengan keterangan saksi. Majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya memberitahukan kepada terdakwa Haposan untuk memberi penjelasannya ketika pemeriksaan terdakwa pada persidangan mendatang.

Sebelumnya, dalam keterangan saksi dari anggota Satgas Antimafia Hukum Mas Achmad Santosa, dirinya melakukan pantauan kasus Gayus Tambunan dengan tugas mendalami dan menggali informasi. "Informasi yang didapat dari Susno Duadji tentunya tidak dianggap info yang kecil, makanya gali keterangan Gayus," jelas Ota.

Kemudian Jhon bertanya pada saksi pernah ada rencana untuk mendengar keterangan Haposan dan Andi Kosasih. "Haposan dan Andi kan sudah ditahan jadi kami tak sempat," tambah Ota, biasa Mas Achmad dipanggil.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.