Sukses

Jaksa Tuntut Andi Kosasih 10 Tahun

Pengusaha Andi Kosasih diduga menyiasati uang Gayus Tambunan yang diblokir oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri senilai Rp 25 miliar.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus mafia hukum Andi Kosasih dituntut sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain diancam kurungan pidana, pengusaha itu pun bakal didenda sebesar Rp 6 miliar dan subsider enam bulan penjara. Ia diduga menyiasati uang Gayus Halomoan P. Tambunan yang diblokir oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri senilai Rp 25 miliar. Demikian disampaikan jaksa penuntut umum Hendry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/11).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Prasetyo Ibnu Asmara, jaksa menyatakan bahwa yang memberatkan dalam perbuatan terdakwa adalah bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, pengusaha tersebut dianggap menghalangi penyidikan atas perkara Gayus dan pencucian uang.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer yang dijerat sesuai Pasal 21, Pasal 5 ayat 1 B, Pasal 6 ayat 1 a, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 butir pertama Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena merintangi proses hukum yang membelit Gayus.

Sebelumnya, Gayus dan Andi didakwa membuat surat perjanjian fiktif tertanggal 28 Maret 2008. Surat itu diduga dibuat untuk mengelabui sumber uang Rp 25 miliar dalam bisnis properti pembangunan rumah toko di Jakarta Utara, dan dilakukan sebelum Gayus terbelit kasus mafia pajak [baca: Andi Ikut Bahas Skenario Aliran Rp 28 Miliar].(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.