Sukses

Kejagung Tunjuk Jaksa Kasus Dugaan Suap

Kejagung telah menunjuk lima jaksa peneliti atas kasus dugaan suap tersangka Gayus Tambunan kepada petugas Rutan Mako Brimob. Tersangka Gayus akan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Liputan6.com, Jakarta. Kejaksaan Agung telah menunjuk lima jaksa peneliti atas kasus dugaan suap tersangka Gayus Tambunan kepada petugas Rutan Mako Brimob. Penunjukan merujuk langkah kejaksaan setelah Surat Perintah Dimulainya Penyikan (SPDP) dari Mabes Polri Jumat silam.

"Kelima jaksa peneliti itu adalah Eddi Rakamto, Sugeng Sumarno, Daster Sitohang, Erny Vironika Maramba, dan Syarief Sulaiman Nahdi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI Babul Khoir Harahap kepada wartawan, Senin (22/11).

Ditambahkan Babul, atas perbuatannya itu pihaknya akan menjerat tersangka Gayus dengan pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dia dituduh menyuap 9 petugas rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok agar dapat kemudahan keluar masuk rutan," ujarnya.

Sebelumnya, kejaksaan juga telah menerima SPDP atas sembilan tersangka petugas Rutan Mako Brimob dan telah membentuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara itu. Kesembilan tersangka itu dijerat pasal 5, 11, dan 12 UU Tipikor [baca: Kejaksaan Terima SPDP Penjaga Rutan Brimob].(Edo/IAN)  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.