Sukses

Tujuh Anggota Polda Kalbar Terancam Dipecat

Tujuh anggota Polda Kalbar terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana.

Liputan6.com, Pontianak: Tujuh anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Subnedih di Pontianak, Senin (22/11) mengatakan, ketujuh anggota Polda itu sudah direkomendasikan ke Kapolda Kalbar agar diberi sanksi PTDH karena dianggap sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

"Sebelumnya, ketujuh anggota itu juga telah direkomendasikan oleh masing-masing atasannya ke saya untuk diberikan sanksi PTDH," kata Kabid Propam Polda Kalbar itu. Ia mengatakan, rata-rata mereka yang direkomendasikan di PTDH dari bintara, karena telah melanggar disiplin, kode etik dan melakukan tindak pidana kriminal. "Dalam waktu dekat, rekomendasi itu akan saya sampaikan ke Kapolda untuk dipertimbangkan apakah diberikan sanksi sesuai rekomendai atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal Pol Sukrawardi Dahlan, mengatakan pihaknya tidak pandang bulu dalam memberikan hukuman bagi anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana umum. Apabila ada anggota Polda Kalbar yang terbukti melakukan tindak pidana umum, maka akan dikenakan sanksi pidana umum dan tidak hanya sanksi pelanggaran kode etik seperti sebelum-sebelumnya.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.