Sukses

Ratusan Ribu Lembar Pita Cukai Ilegal Disita

Pengiriman 233.075 lembar pita cukai ilegal senilai Rp 7 miliar digagalkan aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan, Lampung.

Liputan6.com, Lampung Selatan: Pengiriman 233.075 lembar pita cukai ilegal senilai Rp 7 miliar digagalkan aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan, Lampung, Ahad (21/11). Pita-pita cukai itu biasanya ditempel pada label kemasan tutup botol minuman berkadar alkohol antara 5 persen sampai 20 persen. Tiap lembar bernilai Rp 30 ribu.

Pita cukai ini disita dari sebuah kendaraan saat melintas di Seaport Inter Diction Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni, Lampung. Pita cukai ini pun akan dikirim ke sejumlah pabrik minuman beralkohol di Pulau Jawa. Akibat ulah nakal ini negara dirugikan sekitar Rp 7 miliar.

Pengiriman pita cukai ilegal ini terungkap setelah kendaraan mini bus yang dikendarai tersangka bernama Darma Virya diperiksa petugas dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP). Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Lampung Ruru Firja mengatakan barang bukti ilegal karena tak melalui proses di Kantor Bea dan Cukai.

Sejauh ini baik polisi maupun petugas Bea dan Cukai Lampung belum dapat memastikan pita cukai asli atau tidaknya. Bea dan Cukai masih akan berkoordinasi dengan Perum Peruri untuk memastikan keaslian pita cukai.

Polisi bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai akan terus mengembangkan kasus pengiriman pita cukai ilegal ini. Diduga pengiriman pita cukai bekas ilegal ini bukan untuk yang pertama kali.

Tersangka berusia 27 tahun, warga Lorok Pakjo, Palembang, Sumatra Selatan kini mendekam di sel tahanan Polres Lampung Selatan. Darma dijerat pasal 55 Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ia terancam pidana delapan tahun penjara dengan denda 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini