Sukses

Kapolri Harus Serahkan Kasus Gayus ke KPK

Sekretaris Departemen HAM DPP Demokrat Rachland Nashidik menyatakan, Kapolri Timur Pradopo sebaiknya menyerahkan penanganan kasus Gayus kepada KPK.

Liputan6.com, Jakarta: Partai Demokrat berharap kasus pelesiran terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Polri tidak boleh bersikeras memegang kasus Gayus karena selain bakal makin menuai antipati publik, sikap tak pantas demikian niscaya membuat polisi makin jadi beban bagi Presiden.

"Sebaiknya Kapolri [Jenderal Polisi Timur Pradopo] arif mengakui, dukungan dan kepercayaan publik pada komitmen polisi sudah habis sejak Gayus dapat bepergian ke Bali dari rumah tahanan Brimob," ungkap Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik di Jakarta, Sabtu (20/11).

Dikatakannya, semua pihak, termasuk polisi dan KPK, harus kembali merujuk pada pasal 8 sampai 10 UU KPK yang memberi kewenangan pada KPK untuk bukan sekadar melakukan supervisi, namun bahkan mengambil alih kasus dari tangan polisi dan jaksa dalam keadaan yang telah dipersyaratkan.

"Pengambilalihan kasus Gayus oleh KPK adalah perintah undang-undang yang harus ditunaikan oleh polisi dan KPK sendiri," kata Rachland. Oleh karena itu, publik secara luas dan partai-partai politik harus memberi dukungan dan bersama-sama memastikan perintah undang-undang itu tidak diabaikan.

Rachland mengatakan, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa tidak dapat mencampuri urusan hukum dalam kasus Gayus adalah manifestasi dari otonomi politik SBY di hadapan koalisi partai pendukungnya, khususnya Golkar. Dengan pernyataan itu, SBY memberi pesan pada Golkar bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Koalisi tidak boleh diubah jadi meja transaksi politik untuk menghalangi proses hukum kasus Gayus, apabila kehendak demikian memang ada," katanya. Komitmen Presiden pada imparsialitas hukum itu, ujar Rachland, harus diwujudkan dengan benar oleh Kapolri dengan menyerahkan kasus Gayus ke KPK.(ANT/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.