Sukses

Susno Mengaku Tak Pernah Menyuap Karutan Brimob

Kuasa hukum Kompol Iwan Siswanto mengungkapkan Susno Duadji pernah menyuap kliennya. Susno membantah tuduhan tersebut.

Liputan6.com Jakarta: Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji membantah pernyataan Burhan Bangun, Pengacara Kompol Iwan Siswanto, yang menyebutkan dirinya memberikan suap untuk mendapatkan perlakuan istimewa keluar masuk tahanan selama di Rumah Tahanan Mako Brimob. "Di berita acara pemeriksaan (BAP) Iwan tidak pernah omong begitu. Saya sudah telepon Iwan," kata Susno, baru-baru ini.

Susno mengatakan pernyataan Burhan adalah bohong. Mengenai perlakuan istimewa berupa kemudahan keluar masuk Rutan Brimob. Mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri itu menjawab, "Saya seorang Jenderal. Jenderal tidak pernah mengulangi perkataannya."

Sementara kuasa hukum Susno, Hendri Yosodiningrat mengakui Susno pernah memberi Rp 10 juta untuk Iwan. Namun, uang itu bukanlah suap, melainkan uang tunjangan hari raya alias THR untuk para petugas. Uang itu kemudian dibagikan kepada 33 petugas dan setiap petugas mendapat uang Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Mereka itu orang-orang kecil yang membersihkan kamar mandi serta membelikan air untuk Susno. Dalam tradisi agama kan tidak salah memberi uang kepada orang-orang ini," ujar Hendri. Menurut Hendri, Susno keluar dari Rutan sebanyak tiga kali, saat berkas perkara dilimpahkan dari penyidik polisi ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berobat ke dokter untuk cabut gigi, dan mengahadiri persidangan.(ADI/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini