Sukses

Bupati Nias Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Tsunami

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menggelembungkan harga pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias. Dalam proyek itu, seharusnya tersangka melakukan proses tender.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nias Binahati B. Baeha menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana bantuan bencana tsunami di Kepulauan Nias pada 2006. Demikian diungkapkan pimpinan KPK Haryono Umar di Jakarta, baru-baru ini.

KPK menilai adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan dari Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra). Haryono menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menggelembungkan harga pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias. Dalam proyek pengadaan itu, seharusnya tersangka melakukan proses tender, karena situasinya sudah bukan kondisi darurat lagi. "Kasusnya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan, tersangkanya Bupati Nias," ujar Haryono.

Namun, pimpinan KPK belum mengetahui jumlah kerugian yang diterima negara akibat kasus tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan penghitungan kerugian negara.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini