Sukses

Kasus Kepala Rutan Brimob Segera Diproses

Kejaksaan Agung menerima lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sembilan penjaga Rumah Tahanan Mako Brimob. Mereka dinyatakan sebagai tersangka atas kasus suap yang meloloskan Gayus H. Tambunan keluar dari rumah tahanan.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menerima lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sembilan penjaga Rumah Tahanan Mako Brimob. Mereka dinyatakan sebagai tersangka atas kasus suap yang meloloskan Gayus H. Tambunan dari rumah tahanan untuk berplesiran ke Bali, awal November lalu. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir Harahap di Jakarta, baru-baru ini.

Babul menjelaskan sebanyak lima surat SPDP yang dikeluarkan dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu dikeluarkan tertanggal 15 November 2010. Surat itu menyebutkan surat penyidikan ditujukan bagi Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto, dan delapan anggotanya, yakni Jungjungan Forters Purba, Susilo, Datuk Arindika, Bagus Ari Aetya Nugraha, Bambang Setyawan, Edy Sukranto, Budi Hariyanto dan Angoco Duto.

Namun, Kendati SPDP telah dikirim, kejaksaan belum membentuk jaksa peneliti guna mengikuti perkembangan penyidikan atas kesembilan tersangka itu. "Belum, kalau sudah selesai, sudah dibentuk, nanti akan kita sampaikan," janji Babul.

Babul menambahkan adapun pasal yang disangkakan terhadap kesembilan tersangka itu, yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan soal Gayus, kejaksaan mengaku belum menerima SPDP hingga saat ini.(EDO/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini