Sukses

Kejaksaan Terima SPDP Penjaga Rutan Brimob

Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan SPDP terhadap sembilan penjaga Rutan Mako Brimob dalam kasus suap yang meloloskan Gayus Tambunan.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menerima lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sembilan penjaga Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob. Mereka dinyatakan sebagai tersangka atas kasus suap yang meloloskan Gayus  Tambunan dari rumah tahanan dan berplesiran ke Bali, awal November lalu. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir Harahap, Selasa (16/11).

Babul menjelaskan, lima surat SPDP yang dikeluarkan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu, dikeluarkan pada 15 Nopember 2010. Surat itu ditujukan bagi Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto, dan delapan anggotanya yakni, Jungjungan Forters Purba, Susilo, Datuk Arindika, Bagus Ari Aetya Nugraha, Bambang Setyawan, Edy Sukranto, Budi Hariyanto dan Angoco Duto.

Kendati SPDP telah dikirim namun kejaksaan belum membentuk jaksa peneliti guna mengikuti perkembangan penyidikan atas kesembilan tersangka itu. "Belum, kalau sudah selesai, sudah dibentuk, nanti akan kita sampaikan," janji Babul.

Babul menambahkan, pasal yang disangkakan terhadap kesembilan adalah pasal 5 ayat 2, Pasal 11, 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan soal Gayus, kejaksaan mengaku hingga saat ini belum menerima SPDP.(ADI/IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.