Sukses

Buyung: Kasus "Plesiran" Gayus Hanya Perkara Teri

"Ini hanya perkara teri, kita lihat bagaimana polisi menangani hal ini," tutur Adnan Buyung Nasution di sela-sela persidangan di PN Jaksel, Senin (15/11).

Liputan6.com, Jakarta: Kasus keluarnya terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dari Rutan Mako Brimob hanyalah sebuah perkara kecil. Demikian diungkapkan kuasa hukum terdakwa Adnan Buyung Nasution, di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (15/11).

"Ini hanya perkara teri, kita lihat bagaimana polisi menangani hal ini," kata Adnan. Menurutnya, ada banyak kasus yang lebih besar yang perlu ditangani ketimbang "plesiran" Gayus. Dia bahkan menduga adanya wacana pengalihan isu dengan mencuatnya kasus tersebut.

"Bagaimana perkembangan kasus mafia pajak senilai Rp 25 miliar (yang melibatkan Gayus). Hingga saat ini tidak pernah diungkap siapa yang pemberi dan penerima uang sebesar itu. Mana uang itu dan kemana safety box senilai Rp 75 miliar dan ke mana berkasnya," katanya.

Kendati mengaku akan menolak posisi pengacara dalam kasus plesiran ini, Adnand mengatakan akan menangani perkara pokok Gayus soal mafia pajak, mafia hukum dan peradilan.  "Ini persoalan pokok dalam bangsa kita. Ini kesempatan emas untuk membongkar mafia ini baik polisi, jaksa, dan pengacara," ujarnya. (CHR/YUS)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini