Sukses

Kepala Inspektorat Bekasi Divonis Bersalah

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah kepada terdakwa Herry Lukmantohari selaku Kepala Inspektorat Kota Bekasi, terkait kasus suap kepada dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bersalah kepada terdakwa Herry Lukmantohari selaku Kepala Inspektorat Kota Bekasi, terkait kasus suap kepada dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/11), hakim ketua Jupriadi mengatakan pengadilan memutuskan hukuman dua setengah tahun penjara kepada Henry dan denda sebesar Rp 100 juta. Sedangkan terdakwa Herry Suparjan selaku Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi divonis dua tahun penjara dan juga denda Rp 100 juta.

Hakim ketua pun memberikan pilihan kepada terdakwa untuk tidak membayar denda, dengan cara diganti pertambahan masa tahanan. "Jika tidak bisa membayar denda tersebut, maka dapat diganti dengan tiga bulan kurungan," terangnya.

Kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Mereka didakwa melakukan penyuapan terhadap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Suharto (Kepala Sub Auditorat Jabar III) dan Enang Hernawan (Kepala Seksi Wilayah Jabar III b).(ADI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.