Sukses

Dua WNA Selundupkan 9,1 Kg Shabu

Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 9,1 kg narkoba yang dilakukan dua warga negara asing.

Liputan6.com, Denpasar: Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 9,1 kg narkoba yang dilakukan dua warga negara asing. "Pertama kali Kami tangkap Khuram Antonio Khan Garcia (39) warga negara Inggris sesaat setelah tiba di bandara, Minggu malam," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kantor Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Bagus Endro Wibowo, Senin (15/11).

Garcia dibekuk sesaat setelah ia turun dari pesawat Qatar Airwasy QR 638 sekitar pukul 20.00 Wita. Saat melewati ruang pemeriksaan X Ray, tersangka terlihat pucat dan gelisah sehingga petugas segera menggelandangnya ke ruang pemeriksaan khusus.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang akhirnya petugas menemukan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 3,1 kg. "Sabu-sabu itu disembunyikan dalam kopor tersangka di dinding yang tersembunyi," imbuh Bagus.

Setelah ditelurusi petugas berhasil menangkap tersangka Yan Zacharia Santosa (31), pria asal Jakarta yang diketahui menginap di sebuah hotel di Bali. "Tersangka diketahui sebagai penerima shabu yang diketahui telah tiba di Bali sejak 12 November lalu," ucap Bagus.

Selain mengamankan warga negara Inggris, petugas juga berhasil membekuk tersangka lainnya yakni Morita Yuki (35) warga negara Jepang. "Tersangka Morita ditangkap juga tak lama berselang setelah mendarat di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Bagus menjelaskan, tersangka Morita sebelumnya tiba di Bali menggunakan pesawat Thai Airways TG 431 rute Bangkok ke Denpasar Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis hasis seberat 6 kg.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.