Sukses

Pengacara: Iwan Terima Ratusan Juta dari Gayus

Pengacara mantan Kepala Rutan Mako Brimob Iwan Siswanto, Berlin Pandiangan mengaku jika sang klien menerima uang tunai dari Gayus Tambunan. Total yang diterima Iwan sebesar Rp 368 juta.

Liputan6.com, Jakarta: Pengacara tersangka Komisaris Polisi (Kompol) Iwan Siswanto, Berlin Pandiangan mengaku bahwa kliennya menerima uang dari Gayus Halomoan P. Tambunan sebesar Rp 368 juta. Kliennya menerima suap dari Gayus sejak Juli hingga Oktober 2010.

"Suap yang diterima Kompol Iwan dari Gayus Tambunan, jumlahnya bervariasi, dari Juli sampai Agustus tiap bulan Rp 50 juta, per minggunya Rp 5 juta. September sampai Oktober mingguan berkurang menjadi Rp 3,5 juta, dan bulanannya Rp 100 juta, totalnya Rp 368 juta," ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (12/11).

Menurut Berlin, tersangka telah terima uang tunai tersebut dari Gayus langsung. Kliennya pun membantah kalau penyuapan tersebut melibatkan istri Gayus, Milana Anggraeni.

Sebelumnya, Berlin mengatakan mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kompol Iwan Siswanto menerima uang dari Gayus Tambunan agar bebas keluar dari penjara di kawasan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Uang tersebut dia terima karena faktor ekonomi dan istri kliennya kerap sakit-sakitan selama 10 tahun [baca: Istri Sakit-sakitan, Kompol Iwan Terima Suap Gayus].(BJK/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini