Sukses

Satgas: Gayus Katakan Rp 20 Miliar Diblokir

Niat terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, untuk bebas dari jeratan hukum kandas di tengah jalan. Padahal Gayus telah mengeluarkan miliaran rupiah untuk aparat penegak hukum, termasuk untuk pengacaranya.

Liputan6.com, Jakarta: Niat terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, untuk bebas dari jeratan hukum kandas di tengah jalan. Padahal Gayus telah mengeluarkan miliaran rupiah untuk aparat penegak hukum, termasuk untuk pengacaranya.

"Aliran dana dari terdakwa Gayus Halomoan Tambunan yang diblokir sejumlah Rp 25 miliar. Untuk dibagikan kepada jaksa, hakim, penyidik, dan pengacara masing-masing Rp 5 miliar. Namun keburu diblokir," kata anggota Satgas Mafia Hukum Mas Achmad Santosa saat bersaksi untuk terdakwa mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (12/11).

Namun, lanjut pria yang akrab disapa Otta ini, keterangan Gayus pun berubah. Saat di Singapura Gayus mengatakan uang yang diblokir jumlahnya Rp 15 miliar. "Kemudian terakhir dirinya mengatakan Rp 20 miliar. Dibagi Rp 5 miliar untuk jaksa, hakim, penyidik, pengacara," kata Otta.

Sebelum blokir dibuka, menurut Otta, Gayus mengaku pernah mengeluarkan sejumlah uang. Namun jumlahnya tidak terlalu besar.

Otta mengatakan, Gayus juga dengan gamblang membeberkan jumlah uang yang diterimanya saat menangani pajak. "Jumlah yang paling besar ketika dirinya menangani dari wajib pajak yang diterima dari Grup Bakrie. Gayus sebutkan PT. Kaltim Prima Coll (KPC), Bumi Resorece, Arutmin. Gayus sebut juga terima jumlah dalam besar. Jika ditotal dengan Rp 25 miliar jumlahnya Rp 100 miliar," kata Otta.

Menurut Otta, semua informasi yang diterima Satgas berdasarkan keterangan mantan Kabareskrim Susno Duadji. "Menyangkut soal penggelapan money laundry. Terjadi praktek yang tidak terpuji. Inilah yang memacu satgas memangiil Gayus," kata Otta meniru ucapan Susno.

Atas informasi itu, Satgas pun melakukan tiga kali pertemuan dengan Gayus Tambunan, sebelum Gayus pergi ke Singapura.  Pertemuan pertama pada 19 Maret 2010, "Di samping saya Denny Indrayana dan dua orang staf bertemu Gayus. Pertemua kedua 22 Maret 2010 saya dan Denny, Gayus, dan satu orang staf Satgas. Pertemuan ketiga, 24 Maret 2010 dan saya tidak menghadirinya. Yang hadir rekan saya Denny Indrayana," jelas Otta.

Dan pada pertemuan keempat, 30 Maret 2010, Satgas dipanggil oleh Kabareskrim Ito Sumardi untuk bergabung mencari Gayus Tambunan yang dikabarkan kabur ke luar negeri. Saat di Singapura, satgas secara kebetulan bertemu Gayus di Plaza Singapura dan sempet berbincang dengan Gayus.

Haposan Hutagalung didakwa ikut berperan dalam menyiasati seolah-olah rekening milik Gayus senilai Rp 28 miliar yang diblokir bukan berasal dari uang yang diterima wajib pajak atau konsultan pajak. Selain itu, Haposan memberikan uang kepada Komisaris Arafat Enanie senilai 2.500 dolar AS agar penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gayus. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini