Sukses

Nining Diperiksa KPK untuk Kali Terakhir

Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh diperiksa kembali sebagai saksi oleh KPK. Ia mengaku diperiksa soal administrasi dan sebagai saksi atas kasus suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.

Liputan6.com, Jakarta: Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh diperiksa kembali sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (11/11). Ia menuturkan, sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya patuh terhadap hukum, termasuk memberi keterangan kepada lembaga penegak hukum.

Hal tersebut diucapkannya usai diperiksa terkait kasus suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Menurut Nining, pemeriksaan tersebut masih sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Seperti soal administrasi, keputusan presiden tentang pengangkatan, surat keputusan Dewan, mekanisme uji kelayakan dan kepatutan, serta kode etik anggota DPR. Nining pun mengatakan, dirinya tidak diperiksa seputar kasus tersebut, tapi sebatas sebagai anggota Sekjen DPR.

"Saya kan nggak untuk itu, saya administrasi saja. Masih soal teknis semuanya sama. Ya, mudah-mudahan sudah selesai semua," ujarnya kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nining diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka terakhir dari 26 tersangka kasus cek pelawat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, antara lain Agus Tjondro, Max Moein, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, dan Rusman Lumbatoruan [baca: KPK Periksa Sekjen DPR].

Kasus dugaan suap ini mencuat kala politisi PDIP Agus Tjondro mengaku menerima cek perjalanan sebanyak 10 lembar yang masing-masing bernilai Rp 50 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI [baca: Balada Lagu "Minor" Agus Condro].(BJK/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.