Sukses

Hakim Tolak Saksi yang Dihadirkan Jaksa

Hakim menolak sejumlah saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa dua aktivis Bendera, Mustar Bona Ventura dam Ferdinandus Semaun di PN Jakpus. Untuk itu, sidang kembali berlanjut pada 25 November mendatang.

Liputan6.com, Jakarta: Hakim menolak saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa dua aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdinandus Semaun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/11).

Di persidangan sebelumnya, tim pengacara kedua terdakwa keberatan dengan saksi-saksi yang dihadirkan. Pasalnya, salah satu pengacara terdakwa, Saur Siagian. Padahal, seharusnya yang menjadi saksi hari ini adalah saksi dari pelapor, yakni Edhie Baskoro Yudhoyono, Andi Mallarangeng, Hatta Rajasa, dan pengusaha Hartati Murdaya.

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) memanggil lima orang yang akan dijadikan saksi, namun hanya dua orang saksi saja yang hadir. Kedua saksi tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum Samsul Bahri dan wartawan Vivanews.com, Aries Setiawan. Menurut Saur, mereka tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini. "Seharusnya pelapor yang jadi saksi terlebih dahulu, kenapa anggota KPU," ujarnya dalam sidang dengan hakim yang diketuai Bayu Sidatmoko.

Sementara itu, hakim ketua memberi waktu dua pekan kepada JPU untuk bisa memanggil saksi dari pelapor. Sidang akan dilanjutkan pada 25 November mendatang.(BJK/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.