Sukses

Dua Auditor BPK Divonis Empat Tahun

Dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan yang menjadi terdakwa kasus suap divonis empat tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan yang menjadi terdakwa kasus suap divonis empat tahun penjara. Putusan ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Majeli hakim yang diketuai Jupriadi ini membacakan putusan kedua terdakwa itu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/11).

Selain itu, kedua terdakwa ini harus membayar denda sebesar 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut Hakim, kedua terdakwa terbukti menerima uang dari Sekda Bekasi Tjandra Utama untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009.

Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu meminta waktu kepada majelis hakim untuk berpikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Kedua terdakwa juga enggan berkomentar mengenai putusan tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya JPU menuntut kedua terdawak lima tahun penjara dan membayar uang pengganti yang besarannya berbeda. Suharto diminta mengganti Rp 150 juta dan Enang Hernawan Rp 50 juta. Jika mereka tidak membayar, hukuman penjara mereka ditambah selama tiga tahun.  Keduanya dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 400 juta dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini