Sukses

Kejaksaan Segera Serahkan Dokumen Penyelidikan Rentut

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy menyatakan, pihaknya segera melimpahkan dokumen penyelidikan bocornya lembar surat rencana penuntutan (rentut) atas perilaku jaksa Cirus Sinaga.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyatakan, pihaknya segera melimpahkan dokumen penyelidikan bocornya lembar surat rencana penuntutan (rentut) atas perilaku jaksa Cirus Sinaga, "Oh nanti dikasih. Besok akan kita berikan supaya mempermudah pekerjaan penyidik (Badan Reserse Kriminal Polri--Red.)," kata Marwan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/11).

Namun, menurut Marwan, kejaksaan belum mengambil sanksi atas perilaku anak buahnya tersebut. Bahkan, pemeriksaan terhadap Cirus pun urung dilakukan. "Belum, nunggu saksi dulu dong, kalo sudah terbukti baru bisa," ucap Marwan.

"Jika hendak diperiksa akan diberikan izin," kata Marwan yang juga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Marwan sekaligus membenarkan pernyataan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Pol. Ito Sumardi bahwa pemeriksaan jaksa Cirus tidak perlu izin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima barang bukti surat rencana penuntutan (rentut). Menurut Komjen Ito Sumardi, pihak kepolisian akan terus menyelidiki terkait pemalsuan surat rentut terhadap terdakwa Gayus H.P. Tambunan saat disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, ke Markas Besar Polri [baca: Polri Terima Bukti Rentut dari Kejaksaan].(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini