Sukses

Kepala Dinas Kehutanan Riau Divonis Lima Tahun

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rachman terbukti bersalah dan divonis lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rachman. Terdakwa terbukti bersalah dan terlibat praktik korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Riau pada 2002-2005.

Menurut majelis hakim Tipikor yang diketuai Nani Indrawati, terdakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerima hadiah dan imbalan pada penerbitan izin tersebut.

Asral sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain menerbitkan IUPHHKHT di Riau pada 2002-2005, Asral juga mengesahkan Rencana Kerja Tahunan kepada sejumlah perusahaan yang melakukan penebangan dengan bermodal IUPHHKHT. Dirinya terbukti mendapatkan Rp 1,5 miliar dari upaya tersebut. Negara pun dirugikan sebesar hampir Rp 900 miliar.

Sementara itu, terdakwa meminta waktu sepekan untuk berpikir menerima vonis tersebut atau mengajukan banding. "Itu keputusan hakim, makanya kita berpikir-pikir dulu," ujar terdakwa usai persidangan di Tipikor, Jakarta, Jumat (5/11).(MRQ/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini