Sukses

Bupati Brebes Divonis Dua Tahun Penjara

Bupati Brebes non-aktif Indra Kusuma divonis dua tahun penjara, karena terbukti mengkorupsi proyek pengadaan tanah untuk pengembangan Pasar Brebes 2003.

Liputan6.com, Jakarta: Bupati Brebes non-aktif Indra Kusuma divonis dua tahun penjara, denda 250 juta, serta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nani Indrawati, Jumat (5/11).

Indra yang datang dengan kemeja putih serta celana hitam, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk pengembangan Pasar Brebes pada 2003 lalu.

Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, ditunda 15 menit karena bupati periode 2002-2007 itu datang terlambat. Ruang persidangan dipenuhi sanak keluarga Indra dari Brebes.

Usai mendengar putusan hakim, keluarga Indra langsung keluar dari ruang sidang sambil berpelukan dan menangis. Pengacara terdakwa, Arteria Dahlan menyatakan akan menimbang putusan hakim, sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Apapun keputusannya kita hormati dan junjung tinggi. Klien kita dari awal tidak bersalah, kalau dihukum dua tahun kita hormati. Kita akan cermati selama tujuh hari untuk menentukan apakah kita mengajukan banding atau menerima putusasn itu," jelasnya. (IDS/MLA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini