Sukses

Yusril Akan Perbaiki Permohonan Uji Materi

Masih terdapat banyak kesalahan dalam Permohonan Uji Materi yang diajukan tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji tafsir yang diajukan tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra, Senin (1/11) hari ini. Dalam sidang ini salah satu hakim anggota, Moh Mahfud MD, meminta tersangka Yusril memperbaiki permohonannya dalam sidang uji materi.

"Anda diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan Anda. Tapi kalau sudah jelas, bisa dua atau tiga hari ini (diserahkan) sebelum 14 hari," jelas Mahfud.

Yusril pun menanggapi Mahfud dengan mengatakan akan menyerahkan perbaikan permohonan uji materi ini sesegera mungkin. "Insya Allah, hari Jumat nanti akan segera saya lengkapi ini," jawabnya.

Menurut Hakim Ketua Harjono dalam permohonan ini, masih terdapat banyak kesalahan teknis, seperti misalnya salah ketik. Ini merupakan salah satu hal yang harus diperbaiki Yusril. Sementara itu, hakim anggota Ahmad Fadlil Sumadi pun menambahkan harus mempertajam lagi petitum perkaranya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril mengajukan uji tafsir terkait ketentuan pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan Pasal 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) jo Pasal 184 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP terhadap UUD 1945.

Pasal 65 KUHAP memberikan hak kepada setiap tersangka untuk mendatangkan saksi atau ahli yang dianggapnya akan menguntungkan dirinya, sedangkan pasal 116 Ayat 3 dan 4 memberikan hak kepada setiap tersangka untuk menghendaki didatangkannya saksi yang dapat menguntungkan dirinya.

Jika permohonan tersebut dikabulkan oleh MK, menurut Yusril, Kejaksaan Agung harus memanggil keempat saksi yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarno Putri, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie.(CHR/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini