Sukses

KPK: Kualitas Pelayanan Publik Menurun

Hasilnya Indeks Integritas Nasional di sektor pelayanan publik menurun dibandingkan tahun 2009, yakni dari 6,5 menjadi 5,42 pada 2010.

Liputan6.com, Jakarta: Upaya pencegahan tindak pidana korupsi terus digalakkan, termasuk di sektor pelayanan publik. Salah satu langkah yang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dengan melakukan survei integritas sektor publik. Hasilnya Indeks Integritas Nasional sektor pelayanan publik menurun dibandingkan tahun 2009.
 
Pada 2009, Indeks Integritas mencapai 6,5 sedangkan pada 2010 menjadi 5,42. Penurunan tersebut, lanjut Wakil Ketua KPK M Jasin, disebabkan menurunnya kualitas pelayanan publik di beberapa unit pelayanan. Selain itu juga disebabkan perluasan sebaran geografis.
 
Survei berlangsung sejak April-Agustus 2010 dan dilakukan di 353 unit layanan terbesar di 23 instansi pusat, enam instansi vertikal dan 22 pemerintah kota. Standar minimal intregritas yang ditetapkan KPK dalam survei ini sebesar 6,00 dari skala 0-10,00. Semakin besar nilai, semakin baik integritasnya.
 
Pada instansi pusat dengan nilai integritas di atas enam, diantaranya layanan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih (Kementerian Pertanian), layanan Izin Usaha Tetap (Badan Koordinasi Penanaman Modal), sedangkan nilai integritas di bawah enam diantaranya layanan Kepulangan TKI di Terminal Selapajang (BNP2TKI), layanan Pengelolaan Property Bandara (PT. Angkasa Pura II).
 
"Dengan menurunnya Indeks Integritas Nasional, maka diperlukan upaya perbaikan layanan publik secara lebih optimal," kata Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Seni (1/11).
 
Untuk instansi vertikal, unit layanan dengan nilai intergritas di bawah enam diantaranya layanan Gangguan Listrik (PT. PLN), layanan Pengadilan Tilang Mahkamah Agung/Pengadilan), dan satu unit layanan dengan nilai integritas di atas enam yaitu Layanan Penyelenggaraan Haji (Kementerian Agama).
 
Untuk tingkat Pemerintah Kota terdapat tiga unit layanan yang disurvei, yaitu layana Pembuatan KTP, layanan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan layanan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 
 
Untuk Pemerintah Kota dengan nilai intergritas di bawah enam diantaranya, Kota Yogyakarta, Ambon, Pontianak, Serang. Sedangkan dua Pemerintah Kota dengan nilai integritas di atas enam yaitu Kota Surabaya dan Samarinda. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.