Sukses

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi Yusril

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji tafsir yang diajukan tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra. Sidang rencananya akan dilangsungkan pukul 11.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji tafsir yang diajukan tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra. Sidang rencananya akan dilangsungkan pukul 11.00 WIB.
 
"Insya Allah, sidangnya jam 11 ini atas permohonan uji materi ketentuan pasal 65 dan pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP," kata juru bicara Yusril, Jurhum Lantong, dalam pesan singkatnya, Senin (1/11).
 
Seperti diberitakan sebelumnya, pengajuan uji materil ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menghadirkan empat saksi yang meringankan yang diajukan Yusril. Keempat saksi itu adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie.
 
Menurut Yusril, sebagai seorang tersangka dirinya mempunyai hak mengajukan saksi yang meringankan (ad charge). "Sebagai tersangka, ada hak-hak konstitusional saya sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 yang dilanggar dan dirugikan karena penafsiran yang keliru atas ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) oleh lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia," tegas Yusril.
 
Pengajuan ke MK ini merupakan yang kedua kalinya. Awalnya, Yusril mengajukan uji materiil terhadap UU 16/2004 tentang Kejaksaan Agung tentang legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung ke MK. Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini