Sukses

Soal Bisnis Seks, Kemenkum HAM Akan Bertindak

Tindakan pegawai di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang terlibat dalam bisnis seks komersil di penjara menyalahi aturan.

Liputan6.com, Jakarta: Bisnis seks komersial di balik terali besi sudah menjadi rahasia umum. Para tahanan dapat memanggil pekerja seks komersial (PSK) agar dilayani. Mereka cukup membayar kamar sewa kepada sipir penjara. Tindakan pegawai di lembaga pemasyarakatan (Lapas) ini pun telah menyalahi aturan.

"Itu nggak boleh. Kita akan tindak sesuai administrasi kepegawaian," kata Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Guncang Rahardjo di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (28/10).

Menurut Guncang, aturannya untuk pasangan suami istri memang diperkenankan 'bermesraan' asal mendapat izin dari pihak Lapas.  "Namun untuk bujangan belum ada payung hukumnya," jelasnya.

Guncang menegaskan, pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek kebenaran adanya bisnis seks di penjara. "Pasti akan menurunkan untuk mengecek keberadaan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, transaksi seks di dalam penjara tak mengenal waktu jam besuk pengunjung alias bisa diatur kapan saja. Tahanan atau narapidana dapat 'memesan' PSK untuk melayani kebutuhan biologis mereka. Cukup dengan Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu, para napi dapat menyewa kamar kepada sipir penjara [baca: Bisnis Seks di Balik Jeruji Penjara]. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini