Sukses

Jamwas: Bocornya Rentut Gayus Atas Bantuan Oknum

Terdapat lima kesimpulan yang dihasilkan Tim Pemeriksa Jamwas terkait bocornya rencana penuntutan Gayus Tambunan. Hasil tersebut akan diteruskan ke Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta: Tim Pemeriksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) mengeluarkan lima kesimpulan terkait kasus bocornya lembaran rencana penuntutan terhadap Gayus Tambunan. "Dijamin halal. Merekayasa mengada-ada itu dosa," ujar Inspektur Pidum pada Jamwas, Widyo Pramono dalam konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/10).

Lima kesimpulan tersebut berisi, petunjuk penuntutan atas nama Gayus, yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Tinggi Tangerang bocor. Dijabarkan pula, petunjuk tuntutan ganda yang berada di tangan Gayus bukan berasal dari Direktur Penuntutan Jampidum.

Hal ketiga yang diungkap tim pemeriksa Jamwas terkait penelusuran dokumen petunjuk tuntatan (juktut) palsu. Petunjuk tersebut diduga dimodifikasi dari petunjuk yang asli dengan menggunakan sarana fotokopi. "Bisa juga scan dan kode faximile pada juktut palsu, termasuk tanda tangan, cap stempel dinas, merupakan fotokopi dari juktut asli 455. Kecuali, perubahan pada jumlah tuntutan," tutur Pramono.

Keempat, ditemukan, sejumlah oknum yang terlibat dan berperan dalam mengutak-utik juktut asli tersebut hingga sampai pada oknum terakhir. Terakhir, kesimpulan tersebut menyebutkan bahwa hasil temuan tim pemeriksa akan diteruskan kepada pihak berwenang karena diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan surat.

"Diduga oknum C memberikan juktut asli tersebut kepada oknum H setelah meminta juktut asli tersebut dari oknum F, dan oknum F mendapatkan juktut asli tersebut dari oknum B yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Pramono.

Sedangkan oknum C dan F meski namanya tertera dalam P16 A atau penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetapi tidak bertindak aktif selaku JPU, tidak berhak mendapatkan juktut. "Karena sesuai dengan prosedur yang berhak menerima juktut asli tersebut adalah Kajati cq Aspidum dan kajari. Everythings so clear," jelasnya.

Sependapat dengan keterangan Pramono, Jaksa Agung Muda Jamwas Marwan Effendy menuturkan bahwa hasil kesimpulan akan sampai ke tangan penyidik Mabes Polri, besok (28/10). "Inspektur Pidum pada Jamwas yang akan menyampaikannya besok."(OMI/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.