Sukses

Soal Rentut Gayus, Kejagung Periksa 17 Saksi

Sekitar 17 saksi telah diperiksa oleh kejaksaan terkait bocornya surat rencana tuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan.

Liputan6.com, Jakarta: Sekitar 17 saksi diperiksa terkait bocornya surat rencana tuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan. Hingga kini hasil pemeriksaan tersebut masih dipelajari pihak kejaksaaan. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Hubungan Media Massa Chairuddin Sipahutar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

"Pemeriksaan oleh jajaran pengawasan dilaksanakan sejak 19 Oktober hingga 21 Oktober terhadap 17 orang yang terkait dengan perkara Gayus Tambunan," jelas Chairuddin. "Selasa kemarin, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Nofarida dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten A Dita Prawitaningsih," lanjutnya lagi.

Sementara itu pada hari Rabu lalu, Kejagung juga memeriksa delapan saksi lainnya yaitu Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pohan Lasphy, tiga orang Staf Direktur Penuntutan pada Jampidum yaitu Emo Sudarmo, Haryono dan Purwoko, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang Irfan Jaya, Jaksa Penuntut Umum Nasran Azis, serta satu orang Staf Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Gatot.

Tim juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, Kamis (21/10) siang. Mereka adalah Kasubbag TU pada Jampidum Ersi, dua orang Staf Direktorat Penuntutan pada Jampidum, Benu dan Krisdiana, satu orang Staf Kejaksaan Negeri Tangerang Vina, terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga, dan terdakwa Haposan Hutagalung. Menurut Chairuddin, kemungkinan besar baru tiga atau empat hari kedepan kesimpulan dari pemeriksaan terhadap 17 saksi ini bisa diambil

Sebelumnya saat bersaksi di sidang dengan terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengungkapkan, Haposan pernah memberikan selembar kertas rentut jaksa penuntut umum (JPU) [baca: Rentut Bocor, Kejagung Akan Periksa Gayus].

Dalam lembar itu tertulis Gayus akan dituntut pidana selama satu tahun penjara terkait kasus pencucian uang dan penggelapan senilai Rp 370 juta. Namun tuntutan berubah menjadi 1 tahun percobaan setelah Gayus menyerahkan 50 ribu dolar AS ke Haposan. (CHR/AYB)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.