Sukses

Penyidikan Kasus Sisminbakum Jalan Terus

Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berjalan.

Liputan6.com, Jakarta: Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berjalan.

"Proses akan tetap berjalan karena dalam putusan pertama masalah penyidikan itu sah. Harus tetap dilanjutkan," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap baru-baru ini.

Menurut Babul, dalam uji tafsir yang diuji adalah KUHAP, bukan masalah UU Kejaksaan. 

Seperti diketahui, Yusril mengajukan uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP karena Kejagung menolak saksi meringankan yang diajukannya. Keempat saksi itu adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mantan Presiden Megawati, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie.


Saksi Meringankan

Sementara itu mengenai saksi yang diajukan Yusril, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Jasman Panjaitan, mengatakan, saksi-saksi tersebut tak ada kaitannya dengan Sisminbakum.

"Kita berpendapat bahwa yang diminta dipanggil itu tidak ada kaitannya. Karena itu bukan masalah kebijakan, melainkan ini masalah pelaksanaan. Jadi kalau disebutkan selama ini oleh Y adalah masalah kebijakan, itu berbeda pendapat dengan tim penyidik. Tim berpendapat bahwa ini adalah perbuatan pelaksanaan, tataran operasional," jelasnya. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.