Sukses

Sidang Perdana Atasan Gayus Tambunan Digelar

Sidang perdana dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Pengurangan dan Pemberatan IV Direktorat Jenderal Pajak Maruli Pandapotan Manurung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

Liputan6.com, Jakarta: Sidang perdana dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Pengurangan dan Pemberatan IV Direktorat Jenderal Pajak Maruli Pandapotan Manurung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

Di kursi pesakitan, Maruli menampik dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena menganggap keputusan Dirjen Pajak itu sesuai prosedur di perpajakan. "Saya bingung, tidak mengerti unsur korupsi yang dutuduhkan kepada saya," katanya usai persidangan.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhein Singal mengatakan, terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan negara rugi hingga Rp 570 juta saat terdakwa menangani kasus keberatan PT Surya Alam Tunggal (PT SAT) atas surat ketetapan pajak kurang bayar PPN dan surat ketetapan pajak PPN perusahaan tersebut.

Terdakwa, yang saat itu menjadi atasan Gayus Halomoan Tambunan di lingkungan perpajakan, dijerat pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999, serta pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa tetap bersikukuh bahwa perbuatannya telah sesuai prosedur dan ketentuan perpajakan.  "Hal yang sama disampaikan Pak Darmin Nasution dalam fit and proper test (Gubernur Bank Indonesia, red.) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan Gayus pun dalam eksepsinya mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Maruli.

Terkait dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Aksir meminta terdakwa dan kuasa hukumnya memberikan eksepsi atau keberatan pada sidang berikutnya, Selasa (26/10). (YUS)




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.