Sukses

Yusril Ajukan Uji Tafsir pada 18 Oktober

Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra segera melayangkan uji tafsir ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 18 Oktober 2010.

Liputan6.com, Jakarta: Sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang enggan memanggil empat tokoh sebagai saksi meringankan untuk kasus Sisminbakum membuat Yusril Ihza Mahendra meradang. Tersangka kasus Sisminbakum ini pun segera melayangkan uji tafsir ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 18 Oktober 2010.

Uji tafsir (judisial review) berkaitan dengan pasal 65 dan 116 ayat (3) dan (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya merasa hak konstitusional saya dilanggar dan dirugikan Kejaksaan, maka secepatnya saya segera layangkan permohonan uji tafsir ke Mahkamah Konstitusi, Senin 18 Oktober 2010 mendatang," kata Yusril dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (16/10).

Sikap tegas mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini melihat pejabat Kejaksaan yang mempersilakan pengajuan uji tafsir atas UU 1945. "Sepertinya Kejaksan siap mempertaruhkan kredibilitas institusinya kali kedua di MK," ujar pemeran Laksamana Cheng Ho itu.

Yusril menjelaskan, sebagai seorang tersangka dirinya mempunyai hak mengajukan saksi yang meringankan (ad charge). "Sebagai tersangka, ada hak-hak konstitusional saya sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 yang dilanggar dan dirugikan karena penafsiran yang keliru atas ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) oleh lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia," tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Jaksa Agung Darmono mempersilakan Yusril mengajukan uji tafsir karena itu haknya sebagai warga negara [baca: Kejagung Persilakan Yusril Uji Tafsir KUHAP]. Sebelumnya Yusril mengajukan empat saksi kepada Kejagung. Mereka adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Presiden Megawati, dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie.

Pengajuan ke MK ini merupakan yang kedua kalinya. Awalnya, Yusril mengajukan uji materiil terhadap UU 16/2004 tentang Kejaksaan Agung tentang legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung ke MK. Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril [baca: Ketua MK: Jabatan Hendarman Berakhir]. (MEL)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.