Sukses

Yusril Nilai Kejagung Langgar Hukum

Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra meminta Kejagung memeriksa SBY, Megawati, dan Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan. Namun beberapa petinggi Kejaksaan menolaknya.

Liputan6.com, Jakarta: Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Presiden SBY, Megawati, dan Jusuf Kalla, sebagai saksi yang meringankan. Namun permintaannya ditolak Kejagung. Yusril menilai Kejaksaan secara terang-terangan melanggar hukum.

"Bagaimana kita dapat menghormati institusi Kejaksaan, kalau para petingginya saja terang-terangan melanggar hukum dan melalaikan kewajiban. Sepertinya mereka tidak mengerti hukum saja," kata Yusril dalam keterangan pers yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Jumat (8/10).

Yusril mengutip ketentuan Pasal 65 KUHAP yang mengatakan 'Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.

Sebelumnya Plt Jaksa Agung Darmono menilai pemanggilan saksi tersebut belum cukup alasan. Sementara JAM Pidsus M Amari mengatakan saksi bisa dipanggil kalau mengetahui, mendengar atau melihat suatu tindak pidana. Sehingga ketiga tokoh tersebut dianggapnya tak ada hubungannya dengan perkara Sisminbakum. Sementara Kapuspenkum Babul Khoir Harahap mengatakan ketiga saksi yang disebutkan Yusril tak ada sangkut pautnya dengan perkara.

Dengan pernyataan tersebut, menurut Yusril, Kejaksan layaknya menyanyikan koor. "Seperti menyanyikan koor menolak menghadirkan mereka dengan alasan kesaksian mereka tidak relevan dengan pokok perkara," jelas Yusril.

Padahal, lanjut Yusril, SBY dan  Megawati hadir dalam sidang kabinet Juli 2000 yang membahas Sisminbakum. Saat itu SBY bertindak sebagai menteri pada era Gus Dur, sedangkan Megawati merupakan wakil presiden.

Menurut Yusril, dengan penolakan tersebut berarti Kejaksaan tidak mentaati hukum dengan tidak mau melaksanakan kewajibannya memanggil para tokoh tersebut. "Ini bisa kami perkarakan di Pengadilan dan dilaporkan ke Komisi III DPR," ujar dia.

"Kalau Kejaksaan Agung berhak menilai saksi ad charge yang saya ajukan relevan atau tidak, maka saya juga seharusnya berhak menilai apakah saksi yang memberatkan yang dihadirkan penyidik relevan atau tidak dengan pokok perkara," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.