Sukses

Tiga Kali Mangkir, Pemeriksaan Hary Dijadwal Ulang

Sudah tiga kali Hary Tanoesoedibjo mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung tak memanggil paksa, tapi menjadwal ulang pemeriksaan bos PT Bhakti Investama selaku saksi kasus Sisminbakum.

Liputan6.com, Jakarta: Sudah tiga kali Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Agung dengan alasan ke luar negeri. Kendati demikian, Kejaksaan Agung tak mampu memanggil paksa bos PT Bhakti Investama itu sebagai saksi atas kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan keuangan negara Rp 400 miliar. "Hary kemarin dijadwalkan lagi untuk dipanggil lagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/10) [baca: Kejagung Belum Panggil Paksa Hary Tanoe].

Hary Tanoe sedianya dipanggil tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada 8 dan 15 September silam. Namun, Hary urung melangkahkan kaki ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Hary dipanggil sebagai saksi selaku komisaris utama PT Bhakti Investama. Bhakti Investama adalah induk perusahaan yang berkaitan dengan PT Sarana Rekatama Dinamika, selaku operator Sisminbakum.

Babul menambahkan, pihaknya belum mengetahui penjadwalan ulang pemangilan bos Bhakti Investama yang mendanai PT Sarana Rekatama Dinamika untuk investasi proyek Sisminbakum itu. "Belum dapat info kapan dipanggil kembali, tapi dijadwalkan lagi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hary Tanoe pun mengindahkan pemanggilan ketiga Kejaksaan Agung pada Kamis pekan silam. Tanpa alasan jelas, Hary melalui kuasa hukum Andy F. Simangunsong hanya minta pemeriksaan diundur pada 1 Oktober 2010. Namun, janji itu tak ditepati Hary Tanoe [baca: Lagi, Hary Tanoe Tak Penuhi Panggilan Penyidik].

Hary diminta sebagai saksi terkait dengan bukti baru yang ditemui penyidik Jampidus dalam sebuah foto saat penandatanganan proyek Sisminbakum. Dalam fakta itu penyidik menemukan foto saat penandatanganan oleh tiga orang. Tiga orang yang meneken kontrak, yakni tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra, Hary Tanoesoedibjo, dan Hartono Tanoesoedibjo [baca: Kejaksaan Beberkan Fakta Terkait Kasus Sisminbakum].

Kasus Sisminbakum telah menyeret tujuh orang. Satu di antaranya Yohanes Woworuntu. Mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ini sudah divonis hukuman lima tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung [baca: Dijemput Kejaksaan, Yohanes Segera Dibui].

Sedangkan Profesor Romly Atmasasmita dan Samsudin Manan, saat ini menunggu kasasi MA. Terdakwa yang masih disidang adalah Zulkarnain Yunus. Sementara menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan adalah Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo, dan Ali Amran Janna.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.