Sukses

Syahril Johan Dituntut Dua Tahun Penjara

Dalam lanjutan sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Syahril Djohan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/9), jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa Syahril Djohan (SJ), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 500 juta kepada mantan kabareskrim Susno Duadji, Kamis (30/9) siang.

Agenda sidang kali ini berupa pembacaan tuntutan oleh jaksa penutut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU Sila Pulungan menuntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 75 juta. Jika Syahril tidak membayar denda tersebut maka hukumannya ditambah menjadi 2,5 tahun.

Menurut Sila, terdakwa bersalah karena melanggar pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP selain juga melanggar pasal 88 undang-undang yang sama. Ini merupakan dakwaan subsider karena menurut jaksa, Syahril tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam dakwaan primer.

"Dakwaan primer tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan dalam dakwaan primer," jelas JPU Sila. Seperti yang diketahui sebelumnya, terdakwa Syahril Djohan pada sidang lanjutan dugaan suap di PN Jaksel, Senin (27/9) kemarin, telah mengakui bahwa dirinya mengantarkan uang senilai Rp 500 juta dari pengacara PT Salma Arowana Lestari Haposan Hutagalung kepada Susno Duadji di kediaman mantan kabareskrim itu di kawasan Fatmawati.

Dalam pembacaan tuntutan jaksa ini, terdakwa Syahril Johan terlihat santai meskipun tidak didampingi kepala tim penasehat hukumnya, Hotma Sitompul. Sementara itu, pengacara yang mewakili Syahril di sidang ini, Lindung Sihombing mengatakan tuntutan jaksa terlalu berat meskipun tidak menjelaskan langkah lanjutan apa yang akan diambil oleh Syahril.(CHR/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini