Liputan6.com, Pasuruan: Seorang warga Pasuruan, Jawa Timur, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (28/9), karena diduga mencuri dua batang singkong dan sebatang bambu. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi dengan terdakwa Supriyadi. Dua saksi dihadirkan di persidangan ini.
Usai persidangan Supriyadi mengaku menyesal. Terdakwa mengatakan, singkong dan bambu milik Satuna dibuat untuk makan bersama keluarganya. Abdullah, suami Satuna mengatakan Supriyadi tak cuma mencuri singkong dan bambu. Tapi juga pisang dan mangga.
Pada persidangan sepekan silam, Supriyadi didakwa atas tindak pencurian sesuai pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya terdakwa terancam hukuman lima tahun penjara.
Pencurian dilakukan Supriyadi pada 27 Desember 2009 silam. Aksi terdakwa diketahui suami Satuna, Abdullah yang kebetulan berada tak jauh dari sawah miliknya. Perangkat desa dan jajaran kepolisian setempat sudah mengajukan upaya damai. Tapi kedua belah pihak tak menemukan kata sepakat.(AIS)
Usai persidangan Supriyadi mengaku menyesal. Terdakwa mengatakan, singkong dan bambu milik Satuna dibuat untuk makan bersama keluarganya. Abdullah, suami Satuna mengatakan Supriyadi tak cuma mencuri singkong dan bambu. Tapi juga pisang dan mangga.
Pada persidangan sepekan silam, Supriyadi didakwa atas tindak pencurian sesuai pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya terdakwa terancam hukuman lima tahun penjara.
Pencurian dilakukan Supriyadi pada 27 Desember 2009 silam. Aksi terdakwa diketahui suami Satuna, Abdullah yang kebetulan berada tak jauh dari sawah miliknya. Perangkat desa dan jajaran kepolisian setempat sudah mengajukan upaya damai. Tapi kedua belah pihak tak menemukan kata sepakat.(AIS)
Error loading player:
No playable sources found