Sukses

Gayus Akan Bersaksi untuk Andi Kosasih

Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa Andi Kosasih. Selain itu jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menghadirkan beberapa saksi lainnya.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa Andi Kosasih. Selain itu jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menghadirkan beberapa saksi lainnya.

Sidang yang dipimpin hakim Prasetyo rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 11.00 WIB, Selasa (28/9).

"Memang agendanya keterangan saksi Gayus Tambunan, tapi kita masih menunggu," kata koordinator JPU M Rum.

Berdasarkan pantauan liputan6, Andi Kosasih telah tiba di PN Jaksel. Andi yang mengenakan kemeja hijau tua menunggu di ruang balai pembinaa masyarakat (Bapas) di PN Jaksel. Begitu pula dengan Gayus Tambunan yang mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Selain Gayus, JPU rencananya menghadirkan Kombes Pol Eko Budi Sampurna, Faber sh, Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama.

Andi Kosasih didakwa dengan tiga dakwaan. Andi didakwa turut serta dalam upaya menghalang-halangi penyidikan pidana korupsi oleh pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan.

Andi Kosasih bersama-sama dengan pengacara Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama membuat surat perjanjian palsu dengan terdakwa, Gayus Tambunan, pada September 2009. Perjanjian tersebut dibuat mundur tanggalnya. Isinya dana dalam rekening mencurigakan milik Gayus sebesar 2,81 juta dolar AS adalah milik Andi Kosasih yang dititipkan guna pengadaan tanah untuk pembangunan rumah toko di Jakarta Utara pada Mei 2009.

Dengan perjanjian itu, Gayus berusaha mencabut blokir kepolisian atas rekening mencurigakan. Selain itu diharapkan Gayus tak ditahan atas kasus penggelapan pajak, korupsi, dan pencucian uang yang menjeratnya dengan bukti perjanjian pengadaan tanah tersebut.

Andi Kosasih juga didakwa menyuap penyidik Polri yang menangani kasus Gayus, Kompol Arafat Enanie sejumlah sekitar Rp 5 juta. Uang tersebut diberikan di Bandara Hang Nadim Batam.

Dalam dakwaan primair pertama, Andi dikenai pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP untuk perjanjian palsu. Sementara untuk penyuapan Kompol Arafat, Andi Kosasih didakwa pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.

Andi Kosasih juga didakwa menerima uang dari Gayus karena kesediannya mengklaim uang dalam rekening miliknya. Atas tindakan ini, Andi Kosasih dikenai pasal 6 ayat 1 huruf B jo pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.