Sukses

Ribka Tjiptaning Minta Klarifikasi Mabes Polri

Anggota DPR dari F-PDIP Ribka Tjiptaning mengaku tak pernah diperiksa dalam kasus penghilangan ayat pada UU Kesehatan. Dia akan laporkan balik LSM KAKAR.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Komisi IX DPR Diah Ribka Tjiptaning didampingi pengacaranya Sila Prayuna mendatangi Mabes Polri, Jumat (24/9). Mereka melaporkan LSM Komisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) yang menuduh Ribka menghilangkan ayat 2 Pasal 113 pada UU Kesehatan.

Ribka datang dengan menggunakan mobil Jeep warna hitam bernomor polisi B 812 RIN. Kepada wartawan, dia datang untuk mengklarifikasi pemberitaan salah satu media online yang menuduhnya sebagai tersangka. "Mau minta klarifikasi. Seolah-olah kita bertiga sudah tersangka," ujar Ribka. Selain Ribka, Asiyah Salekan dan Maryani A. Baramuli (mantan anggota Komisi IX DPR) juga disebut-sebut KAKAR.

Anggota DPR dari F-PDIP itu mengaku tak pernah diperiksa dalam kasus penghilangan ayat pada undang-undang tersebut. "Diundang saja belum pernah. Jadi tidak benar itu. Dulu kita ke sini terkait kasus Banyuwangi," lanjut Ribka.

Ribka mengatakan akan melaporkan balik LSM KAKAR jika tudingannya tak benar. Menurutnya, siapa pun yang namanya dicemarkan pasti akan melaporkan balik. Rencananya, Ribka akan bertemu dengan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini