Sukses

Terdakwa Teroris Sofyan Tsauri Mulai Disidang

Sidang perdana terdakwa kasus terorisme Muhammad Sofyan Tsauri alias Abu Ayash alias Marwan, digelar di PN Depok. Jaksa mendakwanya dengan pasal berlapis.

Liputan6.com, Depok: Sidang perdana terdakwa kasus terorisme Muhammad Sofyan Tsauri alias Abu Ayash alias Marwan, digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (23/9). Sidang terdakwa yang merupakan desertir anggota Kepolisian Resor Depok ini mendapat pengawalan ketat personel kepolisian.

Dalam sidang ini jaksa mendakwa tersangka dengan pasal berlapis dari Undang-undang Antiterorisme karena telah memberi dan memasok senjata api serta melatih kelompok teroris di Nanggroe Aceh Darussalam.

Terdakwa ditangkap anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror di kawasan Cileungsi, Bogor, Jabar, tidak lama setelah penyergapan kelompok teroris yang berlatih di NAD.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini