Sukses

Dua Pengoplos Elpiji Ditangkap

Tim Reskrim Polres Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengoplos elpiji tiga kilogram.

Liputan6.com, Sidoarjo: Bertempat di rumah Blok A3 no 22 Istana Candi Mas Regency, Sidoarjo, Jawa Timur, praktek pengoplosan gas elpiji yang merugikan masyarakat, Kamis (23/9) berhasil dibongkar tim Reskrim Polres setempat. Otak pengoplosan Sukma Anugerah Dewata (28) warga Masangan Wetan Sukodono, dan satu karyawannya bernama Andri langsung diamankan polisi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 178 buah elpiji kosong tiga kilogram, 78 tabung gas isi tiga kilogram, 18 tabung kosong ukuran 50 kilogram, sejumlah alat pengoplos yang ditemukan di lokasi, serta sebuah mobil pick up.

Dalam melakukan aksinya, tersangka dibantu dua pekerja lain yang memindahkan isi gas elpiji dari tabung tiga kilogram, ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram, dengan isi tidak sesuai ukuran. Setelah berhasil mengoplos gas dalam tabung, tersangka kemudian menyegelnya dengan alat segel yang didapatkan tersangka dari Surabaya.

Aksi pengoplosan ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Satu elpiji oplosan pelaku mendapatkan keuntungan antara 19 hingga 185 ribu rupiah. Aksi ini juga seringkali membuat tabung rusak dan menimbulkan ledakan hingga tak jarang memakan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai undang-undang darurat tahun 1955 mengenai tindak pidana ekonomi dan peraturan pemerintah RI nomor 19 tahun 2004, tentang barang-barang dalam pengawasan pemerintah.

Terdakwa seharusnya juga dijerat dengan Undang-undang Teroris, karena aksinya dapat membahayakan warga pengguna elpiji dengan timbulnya ledakan dan menimbulkan korban jiwa.(IDS/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini