Sukses

MA Tolak Kasasi Antasari

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi berpendapat bahwa terbukti ada kerja sama antara Antasari Azhar, Williardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lomm untuk melakukan pembunuhan terhadap Nazarudin Zulkarnaen.

Liputan6.com, Jakarta: Proses hukum terhadap Antasari Azhar mendekati babak akhir. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. "Kasasi baik dari jaksa maupun terdakwa ditolak," kata Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkotsar di Jakarta, Selasa (21/9).

Vonis kasasi tersebut dipimpin oleh Artidjo Alkotsar dan anggota majelis hakim, Mugihardjo dan Suryadjaja. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi berpendapat bahwa terbukti ada kerja sama antara Antasari Azhar, Williardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lomm untuk melakukan pembunuhan terhadap Nazarudin Zulkarnaen.

Selain itu, imbuh Artidjo, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap paling sesuai dan benar. "Vonis turut serta menganjurkan untuk melakukan pembunuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih sesuai ketimbang di Pengadilan Tinggi yang mengatakan hanya menganjurkan," jelasnya.

Tidak hanya itu, Artidjo menjelaskan dua anggota KPK yang menjadi saksi juga mengatakan ada ucapan koordinasi dari Antasari Azhar yang berhasil disadap. "Ada ucapan koordinasi yang menyatakan, saya atau dia yang mati," tandasnya.

Menanggapi ditolaknya kasasi ini, kuasa hukum Antasari Azhar, M. Assegaf, menganjurkan untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali). "Kalau saya menganjurkan akan mengajukan PK, tapi kalau PK atau tidak itu untuk terserah Antasari," kata Assegaf.

Kuasa hukum Antasari ini juga melontarkan kritik terkait keputusan penolakan kasasi yang diajukan kliennya. "Saya mengkritisi Artidjo (ketua majelis kasasi) karena tidak teliti dan tidak peka. Artidjo hanya percaya pada cerita Rani (soal pertemuan di Hotel Mahakam, Jakarta Selatan) dalam memutus perkara tersebut. Artidjo tidak teliti dan tidak pahami kebenaran materiil," katanya.

Atas keluarnya putusan tersebut, Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara. Sebelumnya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Antasari Azhar juga ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen [baca: Antasari Azhar Tetap Divonis 18 Tahun].

Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain. Yakni, mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Williardi Wizard 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lomm lima tahun penjara.(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini