Sukses

Polri Akui Belum Tetapkan Ribka sebagai Tersangka

Penyidik Mabes Polri belum menetapkan Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning sebagai tersangka. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penghilangan pasal di UU Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta: Penyidik Mabes Polri belum menetapkan Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning sebagai tersangka. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penghilangan pasal di UU Kesehatan. Penyidik belum memeriksa Ribka karena harus meminta izin presiden.

"Sampai sekarang kita belum ada tersangka," kata Direktur I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/9).

Menurut Saud, hingga kini penyidik sudah memeriksa sembilan orang saksi. Antara lain saksi pelapor dan sekretariat Komisi IX. "Dari Depkum HAM yang menggodok undang-undang ini juga ada pemeriksaan. Kemudian dari Departemen Kesehatan," ujarnya.

"Kita minta izin dulu kepada presiden untuk gelar perkara untuk penambahan pemeriksaan terhadap Pak Faiq dari Depkes dan Pak Budi Sampurno," jelas Saud.

Sebelumnya beredar informasi, Mabes Polri telah menetapkan Ribka sebagai tersangka berdasarkan laporan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan. Mabes Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Maryani A Baramuli.
    
Ketiganya dilaporkan melanggar pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.

Adapun ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan yang hilang itu adalah, "Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat  aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya." (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.