Sukses

Kompol Arafat Divonis Lima Tahun

Komisaris Polisi Arafat Enanie divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan penyidik kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Gayus Halomoan P. Tambunan, Komisaris Polisi (Kompol) M. Arafat Enanie divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan berulang kali sebagaimana dakwaan alternatif kedua menetapkan menghukum Arafat selama lima tahun dan tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9).

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda pidana Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama empat bulan. Mendengar putusan itu, kuasa hukum terdakwa Edward Maruli Simandjuntak menyatakan hukuman tersebut tidak adil. "Hakim dalam vonisnya hanya mepertimbangkan berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) tanpa mengindahkan bukti-bukti dalam fakta persidangan. Ini tidak adil, dan kami keberatan," jelasnya.

Arafat dituntut empat tahun penjara karena dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 11 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 pasal 65 ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(IDS/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.