Sukses

Kompol Arafat Hadapi Vonis

Terdakwa kasus suap mafia pajak Komisaris Polisi M. Arafat Enanie menghadapi vonis. Pembacaan vonis Arafat sempat tertunda pekan lalu karena majelis hakim belum selesai membuat putusan.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap mafia pajak Komisaris Polisi Moh. Arafat Enanie menghadapi vonis. Pembacaan vonis Arafat sempat tertunda pekan lalu karena majelis hakim belum selesai membuat putusan.

Majelis hakim yang diketuai Haswandi akan membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9). Menurut Edward Maruli Simanjuntak, rencananya sidang akan berlangsung pada pukul 12.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arafat dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa mendakwa Arafat menerima suap berupa Harley Davidson tipe Ultr Classis dari Alif Kuncoro agar adiknya tidak dijadikan tersangka terkait kasus Gayus Tambunan. Sekain itu Arafat didakwa telah menerima Rp 25 juta dan Rp 35 juta pada September 2009 di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.