Sukses

Puluhan Politisi Sudah Dicekal

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Patrialis Akbar telah mengeluarkan daftar cekal kepada 26 polisi terkait kasus dugaan penerimaan cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom pada 2004 lalu.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Patrialis Akbar telah mengeluarkan daftar cekal kepada 26 politisi anggota DPR terkait kasus dugaan penerimaan cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. "Iya sudah dicekal," kata Patrialis kepada wartawan, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (17/9). "Pencekalan sudah dilakukan sejak pekan lalu, sekitar tanggal 8 atau 9 September."

Patrialis menambahkan, masa pencekalan berlaku selama satu tahun dan kemungkinan bisa diperpanjang. Dasar pencekalannya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Begitu mendapat surat dari KPK, pihaknya langsung memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengawasi 26 orang tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan 26 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka dugaan penerima cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda S Goeltom pada 2004. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto mengatakan, KPK membagi 26 tersangka baru tersebut dalam enam kelompok.

Kelompok I yakni HY bersama-sama dengan yang berinisial AHZ, MBS (Marthin Bria Seran), PSz (Paskah Suzetta), serta BS (Boby Suhardiman), dan AZA (Antony Zeidra Abidin).

Kelompok II adalah HY bersama dengan ARS (Asep Ruchimat Sudjana), RK (Reza Kamarullah), BA (Baharuddin Aritonang), HB (Hengky Baramuli). Kelompok III EAJS bersama dengan DT (Daniel Tandjung), dan SU (Sofyan Usman).

Sementara kelompok IV yakni DMM bersama dengan NLM (Ni Luh Mariani Tirtasari), SP (Sutanto Pranoto), S (Soewarno), serta MP (Matheos Pormes). Kelompok V adalah DNM bersama dengan PN (Panda Nababan), EP (Engelina Pattiasina), MI (Muhammad Iqbal), B (Budiningsih), dan JT (Jeffrey Tongas Lumban).

Kelompok terakhir terdiri dari DMM bersama ACP (Agus Condro Prayitno), MM (Max Moein), RL (Rusman Lumbantoruan), PS (Poltak Sitorus), dan WMT (Williem Tutuarima).

Bibit mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di persidangan terhadap terdakwa lain dalam kasus sama, ditemukan saat menjadi anggota DPR periode 2004-2009, 26 orang tersebut diduga menerima pemberian berupa TC terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini