Sukses

Masa Penahanan Gayus Tambunan Dipertanyakan

Penahanan Gayus Tambunan harusnya habis 11 Agustus silam. Namun, kuasa hukum baru menerima surat perpanjangan penahanan pada 27 Agustus 2010

Liputan6.com, Jakarta: Kuasa hukum Gayus Tambunan, Pia Nasution, mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang terlambat memberitahu masa penahanan kliennya. "Kami ingin kejelasan status Gayus pada saat itu," ujar Pia Nasution, Senin (6/9), di Jakarta.

Menurut Pia Nasution, penahanan Gayus harusnya habis 11 Agustus silam. Namun, pihaknya baru menerima surat perpanjangan penahanan pada 27 Agustus 2010. "Jadi ada sebelas hari status penahanan yang tidak sah. Itu yang kami pertanyakan," kata Pia.

Tak hanya terlambat memberitahu pihak kuasa hukum, menurut Pia, kejaksaan juga telat mengabari ke keluarga Gayus. Padahal itu adalah hak yang harus disampaikan. "Semuanya harus jelas. Masa ada orang yang ditahan dengan status tidak jelas," ujar Pia.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini