Sukses

Anggodo Divonis Empat Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (31/8), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Anggodo Widjojo.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (31/8), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Anggodo Widjojo.

Sebelumnya, ia didakwa dengan pasal percobaan suap pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi di KPK. Anggodo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini